BRISTOL TAX SERVICE

081284815838

Breaking News

Recents

About Our Blog

Thursday 29 June 2023

Syarat utama menjadi kuasa hukum pajak

 Syarat utama untuk menjadi kuasa hukum pajak sebagai berikut :

1. Warga negara Indonesia

2. Mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang undangan perpajakan

3. Memiliki izasah S1 administrasi fiskal, akuntansi, perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukai dari perguruan tinggi yang terakreditasi. dilengkapi dengan salah satu bukti : Izasah, brevet perpajakan, sertifikat ahli kepabeanan, surat atau bukti yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja di instransi pemerintah dibidang teknis perpajakan dan/atau kepabeanan cukai.

4. Mempunyai nomor pokok wajib pajak.

5. Menunjukkan bukti tanda terima SPT , surat pemberitahuan tahunan orang pribadi untuk 2 tahun terakhir.

6. Memiliki surat keterangan catatan kepolisian 

7. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil atau pejabat negara

8. Menandatangi pakta integritas.

9. Telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai hakim pengadilan pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim pengadilan pajak.


Selanjutnya peraturan ini terdapat dalam peraturan menteri keuangan no. 184/PMK.01/2017


Cara menghadapi pemeriksaan pajak silahkan baca disini.

Read more ...

Tuesday 30 January 2018

Formalities Expatriate - Legal Document Procedure

JUDUL TRAINING :
Formalities Expatriate – Legal Document Procedures


Pengantar
Bagi perusahaan yang berkembang kepengurusan formalities sangat di perlukan. Formality merupakan istilah yang berhubungan dengan ketentuan berkaitan dengan segala hal yang berhubungan dengan legalitas ijin kerja dan ijin menetap warga asing yang akan memasuki wilayah Indonesia dan berencana tinggal atau bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Pengetahuan mengenai pengurusan dokumen bagi orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan tujuan kedatangannya baik untuk kunjungan usaha (business visit) maupun tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu sangat dibutuhkan oleh pihak pemberi sponsor mereka di Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun pribadi/perorangan. Pengetahuan tersebut diperlukan untuk memudahkan dan memperlancar proses pengadaan dokumen orang asing yang bersangkutan sesuai dengan peraturan terkait yang berlaku di Indonesia.

TUJUAN TRAINING FORMALITIES
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan arahan kepada pihak pemberi sponsor bagi orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia, berkaitan dengan proses pengadaan dokumen, khususnya bagi orang asing tersebut yang akan bekerja atau menetap di wilayah Indonesia (expatriate) untuk jangka waktu tertentu.

 Session 1:

Pemahaman dasar seputar formalities untuk expatriate di Indonesia

Session 2:

Prosedur pengurusan dokumen inti formalities
  • Instansi pemerintahan terkait sesuai dengan bidang usaha perusahaan:
    • Rekomendasi RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
    • Rekomendasi Visa Kerja
    • Rekomendasi IMTA
  • Kemenaker
    • RPTKA (Rencana Penggunaan TKA),
    • Rekomendasi TA-01 (Baru),
    • IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)
    • Pencabutan IMTA
    • Penarikan DPKK

Session 3:

  • Direktorat Jendral Imigrasi:
    • Visa Kunjungan (211, 212, VOA)
    • Visa Tinggal terbatas (312, 317)
    • ERP Dirjen
  • Kantor Imigrasi (KANIM):
    • KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
    • KITAS Hilang/Rusak
    • MERP
    • Mutasi Passport
    • Mutasi Alamat satu Kanim
    • Mutasi Alamat antar Kanim
    • EPO
    • ERP Tidak Kembali
    • Perpanjangan VOA
    • Perpanjangan Visa Kunjungan 211
  • Kepolisian (MABES POLRI/ POLDA)
    • STM (Surat Tanda Melapor)
    • SKJ (Surat Keterangan Jalan)

Session 4:

  • SUDIN Kependudukan
    • SKSKP (Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang)
    • SKTT (Surat Keterangan TempatTinggal)
  • Disnaker:
    • LAPADA (Laporan Keberadaan)
  • DAHSUSKIM (Kemudahan Keimigrasian)
  • SUSMAR – Khusus Maritim
  • Perkawinan Campuran
    • KITAS untuk Istri yang menikah dengan WNI
    • KITAS untuk Suami yang menikah dengan WNI
    • WNI APIDAPIT (Dwi Nationality)
    • KITAS Keluarga untuk anak-anak/ Konversi Visa Repatriasi
  • Kumpulan Peraturan tentang Tenaga Kerja Asing di Indonesia
METODE :
Pelatihan selalu berlangsung dalam suasana partisipatif, interaktif dan studi kasus.
  • Diskusi kelas dan diskusi kelompok akan selalu mewarnai seluruh pelatihan.
  • Diskusi kelompok dimanfaatkan sebagai sarana penyerapan materi;
  • Pengalaman Peserta dan Instruktur akan dimanfaatkan dalam membahas berbagai konsep dan metoda.
  • Peserta selalu ditantang untuk mengajukan pertanyaan dan pendapat.

FOCUS AUDIENCE

Human Resources Department, Legal Staff, Generall Affair Staff, Secretary, Expatriate, Officer & Finance Department.

JADWAL TRAINING
Jakarta :
27-28 February 2018, HARRIS HOTEL Jln. Dr. Saharjo No. 191, Kuningan- Jakarta.
28-29 Maret 2018, HARRIS HOTEL Jln. Dr. Saharjo No. 191, Kuningan- Jakarta.

JAM :

Pukul 08:30 – 16:00 WIB
INVESTASI
  • Rp 4.300.000,- Early Bird (7 hari sebelum pelaksanaan)
  • Rp 4.500.000,- Harga Normal (Pembayaran paling lambat H+7)
  • Discount 15% apabila pendaftaran group minimal 5 orang.
  • Biaya di atas Sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)

SUDAH TERMASUK
Makalah, Sertifikat, Flashdisk, Lunch 2 x, Coffee break 2 x.

HUBUNGI KAMI :
Telp : 021 – 2963 6718
Email : bristoltaxservice@gmail.com
PT. PRATMA BISNIS ADVISORI INDONESIA
Read more ...

TEKNIS PERHITUNGAN PPH PASAL 21 KOMPREHENSIF – KONSEP, MODEL & COMPLIENCE STRATEGY YANG EFEKTIF

JUDUL TRAINING :
TEKNIS PERHITUNGAN PPH PASAL 21 KOMPREHENSIF – KONSEP, MODEL & COMPLIENCE STRATEGY YANG EFEKTIF

DESKRIPSI
Sejatinya PPh Pasal 21 merupakan beban karyawan. Pemotongan PPh Pasal 21 oleh perusahaan atas penghasilan karyawan bersifat mandatory (wajib). Untuk menghindari tingginya cost compliance dan resiko sanksi terkait PPh 21, Perusahaan harus memahami teknik pengelolaan PPh 21 secara komprehensif.

Dapatkan :
  • Kertas Kerja Penghitungan PPh Pasal 21 dalam format Excel
  • Kalkulator PPh Pasal 21 Pegawai Tetap dengan berbagai kondisi subjektif
  • Kalkulator PPh Pasal 21 Selain Pegawai Tetap (Peg. Tdk Tetap, Bukan Pegawai dsb)
  • Simulasi kasus dan penyelesaiannya
  • Sample Database eSPT (simulasi kasus)
Materi :
  1. Konsep Pemotongan PPh Pasal 21/26
    • Identifikasi transaksi terutang PPh Pasal 21/26
    • Penentuan golongan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/26
    • Penentuan saat terutang dan tempat terutang PPh Pasal 21/26
  2. Penentuan Golongan Penerima dan Jenis Penghasilan
    • Pegawai (Pegawai Tetap dan Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas)
    • Bukan Pegawai
    • Penerima Uang Pesangon, pensiun/uang manfaat pensiun, THT/JHTi
  3. Mekanisme Pemotongan dan teknis penghitungan PPh Pasal 21/26
    • Ketentuan Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap
    • Ketentuan Penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
    • Ketentuan Penghitungan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai
    • Ketentuan Penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan
    • Ketentuan Penghitungan PPh Pasal 21 Penerima uang pesangon, pensiun/uang manfaat pensiun
  4. Teknis dan Contoh Penghitungan PPh Pasal 21
  5. Teknis dan Praktek Pengisian Ke SPT PPh 21 Bulanan dan Akhir Tahun (Perhitungan ulang).
  6. Teknis dan Prakter Perhitungan PPh 21 Bulanan dan Akhir Tahun.
  7. Administrasi dan Pelaporan PPh 21
  8. Studi Kasus dan Overview Pengisian PPh 21 Masa sesuai PER-14/PJ/2013 dengan aplikasi eSPT
  9. Pembetulan SPT PPh 21 secara manual dan eSPT

Pelatihan ini sangat direkomendasikan untuk :
  • Praktisi HR dan Bagian Pajak/Keuangan yang menangani masalah payroll
  • Direktur dan Pemilik Usaha yang ingin memahami kewajiban PPh Pasal 21
  • Konsultan Pajak dan praktisi pajak yang ingin mendalami Kewajiban PPh 21

METODE
  • Presentasi
  • Diskusi dan Tanya Jawab
  • Praktek

JADWAL TRAINING
Jakarta :
6 – 7 February 2018 , HARRIS HOTEL Jln. Dr. Saharjo No. 191, Kuningan- Jakarta.
11 – 12 Maret 2018 , HARRIS HOTEL Jln. Dr. Saharjo No. 191, Kuningan- Jakarta.
JAM :

Pukul 08:30 – 16:00 WIB

INVESTASI
  • Rp 4.300.000,- Early Bird (7 hari sebelum pelaksanaan)
  • Rp 4.500.000,- Harga Normal (Pembayaran paling lambat H+7)
  • Discount 15% apabila pendaftaran group minimal 5 orang.
  • Biaya di atas Sudah termasuk PPh 23 (Mohon dapat melampirkan NPWP)

SUDAH TERMASUK
Makalah, Sertifikat, Flashdisk, Lunch 2 x, Coffee break 2 x.

HUBUNGI KAMI :
Telp : 021 – 2963 6718
Email : bristoltaxservice@gmail.com
PT. PRATAMA BISNIS ADVISORI INDONESIA
Read more ...

Tuesday 20 June 2017

Training Pemeriksaan Pajak

JUDUL : STRATEGI MENGHADAPI PEMERIKSAAN PAJAK



TUJUAN
  • Memahami sistem perpajakan di Indonesia beserta dengan tata cara pemeriksaan pajak yang selama ini sudah dilaksanakan
  • Sanggup menyelesaikan persoalan yang berhubungan dengan pemeriksaan pajak
GARIS BESAR PROGRAM
  • Tata Cara Pemeriksaan Pajak
  • Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
  • Strategi pemeriksaan DJP dan antisipasinya
  • Kriteria pemeriksaan
  • Jenis pemeriksaan
  • Perluasan, pembatalan, pengalihan dan penghentian pemeriksaan serta pemeriksaan ulang
  • Critical Points dalam Pemeriksaan Pajak untuk Bidang Usaha Terpilih
  • Grey Area dalam Pemeriksaan Pajak
  • Psikologi Pemeriksaan Pajak
  • Manajemen Pemeriksaan Pajak
  • Teknik Pemeriksaan PPh Badan dan Studi Kasus
  • Teknik Pemeriksaan PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh 4 (2), dan PPh 15
  • Teknik Pemeriksaan PPN dan PPn BM
  • Tax Planing dalam Menghadapi Pemeriksaan Pajak
  • Peminjaman Dokumen dan Penyegelan
  • Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan & Berita Acara Hasil Pemeriksaan
METODE
  • Presentasi
  • Diskusi dan Tanya Jawab
  • Studi kasus
JADWAL TRAINING 

Jakarta :
16-17 January 2018 ,  HARRIS HOTEL Jln. Dr. Saharjo No. 191, Kuningan- Jakarta.
1-2 February 2018 ,  HARRIS HOTEL Jln. Dr. Saharjo No. 191, Kuningan- Jakarta.
1-3 Maret 2018 ,  HARRIS HOTEL Jln. Dr. Saharjo No. 191, Kuningan- Jakarta.


INVESTASI

Khusus Jakarta dan Bandung Rp 4.500.000  per peserta

Sudah Termasuk
Makalah , Sertifikat, Lunch 2 x, Coffebreak 4 x.

Hubungi :
PT. Pratama Bisnis Advisori Indonesia
www.bristoltaxservice.com
Telp. 021 - 2963 6718    
 
Read more ...

Tuesday 7 March 2017

Syarat Menjadi Konsultan Pajak

Apa yang dimaksud dengan Konsultan Pajak ?
 
Jawaban:
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 1 angka 1 PMK-111/PMK.03/2014)
 
Siapa saja yang bisa menjadi Konsultan Pajak ?
 
Jawaban:
Setiap orang perseorangan yang memenuhi persyaratan/ syarat menjadi konsultan pajak sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
    memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;
Orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
    tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
    memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;
  6. Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
    telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga gaji konsultan pajak disini

Pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak,  yang memenuhi persyaratan / syarat menjadi konsultan pajak sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
  1. Bertempat tinggal di Indonesia;
  2. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
  3. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
    memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak; dan
    memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;
  5. Mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
    selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
  6. Mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
  7. Telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
    (Pasal 2 PMK-111/PMK.03/2014)

Apa yanng dimaksud dengan Sertifikasi Konsultan Pajak ?
Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak. (Pasal 1 angka 4 PMK-111/PMK.03/2014)
Read more ...

Wednesday 1 March 2017

Cara Membuat SPT Badan 2023

SPT Tahunan PPh Badan memperlihatkan profil perusahaan secara utuh. Tidak hanya profil identitas, SPT Tahunan PPh Badan juga menunjukkan kinerja keuangan perusahaan, yang meliputi tingkat kemampulabaan dan resume atas asset dan nilai perusahaan. Oleh karena itu SPT Tahunan PPh Badan harus dipersiapkan, dikonsep, dibuat dan dilaporkan dengan benar. Berikut ini kiat-kiat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan baik dan benar:
  1. Dimulai dari Laporan Keuangan
Laporan keuangan perusahaan yang meliputi Laporan Laba/Rugi dan Laporan Posisi Keuangan (Neraca) adalah modal utama dalam pembuatan SPT Tahunan PPh Badan. Tanpa laporan keuangan kita tidak mungkin bisa membuat SPT Tahunan PPh Badan. Laporan keuangan yang dibuat secara komersial menjadi sumber utama pengisian SPT Tahunan PPh Badan, kemudian dilakukan beberapa penyesuaian berdasarkan ketentuan UU Pajak hingga laporan keuangan komersial tersebut menjadi laporan keuangan fiskal yang kita sebut sebagai SPT Tahunan PPh Badan dan dilaporkan dengan menggunakan formulir 1771, baik dalam mata uang rupiah maupun dolar.
Mengingat laporan keuangan adalah sumber utama dalam pembuatan SPT Tahunan PPh Badan, maka laporan keuangan yang baik adalah awal dari SPT Tahunan yang baik. Oleh karena itu, kita harus mempersiapkan laporan keuangan dengan sebaik-baiknya. Prinsip-prinsip penyusunan laporan keuangan yang baik meliputi:

Nilai historis

Ketika perusahaan memperoleh aset, maka aset tersebut dicatat sebesar pengeluaran kas yang dilakukan atau setara kas yang dibayarkan, atau sebesar nilai wajar dari imbalan untuk memperoleh aset tersebut. Ketika perusahaan mempunyai kewajiban (hutang), maka kewajiban tersebut dicatat sebesar kas atau setara kas yang diharapkan akan dibayarkan di masa yang akan datang.

Realisasi

Pendapatan atau belanja yang dicatat merupakan pendapatan atau belanja yang telah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah atau mengurangi kas perusahaan. Dalam hal ini perusahaan bisa menggunakan prinsip matching cost against revenue, yaitu dengan cara menandingkan biaya yang telah dikeluarkan dengan pendapatan yang diterima.

Substansi mengungguli bentuk formal

Laporan keuangan harus menyajikan informasi yang wajar atas transaksi dan peristiwa lain yang seharusnya disajikan. Maka transaksi dan peristiwa-peristiwa tersebut harus dicatat dan disajikan sesuai substansi dan realitas ekonomi, tidak hanya memenuhi aspek formalitas saja.

Periodisitas

Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus disajikan dalam periode-periode tertentu sehingga kinerja perusahaan dapat diukur dan posisi sumber daya yang ada di dalamnya dapat ditentukan/dinilai. Periode yang dipergunakan biasanya tahunan, baik sama dengan tahun takwim (Januari-Desember) maupun tidak berbeda dengan tahun takwim.

Konsistensi

Perlakukan terhadap suatu transaksi atau peristiwa di periode sekarang diharapkan akan mendapat perlakuan yang sama pada periode berikutnya. Oleh karena itu laporan keuangan harus konsisten. Metode yang baru yang berbeda dari metode yang sebelumnya boleh diterapkan selama memberikan informasi yang lebih baik dibandingkan metode yang lama dan mendapat persetujuan dari institusi pajak.

Pengungkapan secara lengkap

Informasi yang disajikan di laporan keuangan harus meliputi seluruh informasi yang dibutuhkan oleh stakeholder, baik manajemen maupun institusi pajak. Oleh karena itu tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi dalam laporan keuangan perusahaan.

Penyajian secara wajar

Prinsip yang terakhir, laporan keuangan perusahaan harus menyajikan secara wajar seluruh transaksi dan peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu peristiwa yang sifatnya perkiraan harus disajikan dengan memperhatikan prinsip kewajaran dan kehati-hatian.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-19/PJ/2014, kaitannya dengan SPT Tahunan PPh Badan, laporan keuangan komersial yang baik minimal memuat informasi-informasi sebagai berikut:
  • Laporan Laba Rugi
  1. Peredaran usaha
  2. Harga Pokok Penjualan (HPP)
  3. Biaya usaha lainnya
  4. Penghasilan dari luar usaha
  5. Biaya dari luar usaha
  6. Penghasilan neto dari luar negeri
Biaya-biaya yang dikeluarkan baik yang dicatat sebagai HPP, biaya usaha lainnya, maupun biaya luar usaha minimal dapat terdiri dari:
  1. Biaya pembelian bahan/barang dagangan
  2. Biaya gaji, upah, honorarium, gratifikasi, THR, dsb
  3. Biaya transportasi
  4. Biaya penyusutan dan amortisasi
  5. Biaya sewa
  6. Biaya bunga pinjaman
  7. Biaya sehubungan dengan jasa
  8. Biaya piutang tak tertagih
  9. Biaya royalti
  10. Biaya pemasaran/promosi
  11. Biaya lainnya 
Butuh konsultan pajak ? Hubungi 0812 8481 5838
atau http://www.bristoltaxservice.com/services
Read more ...
Designed By